GANN Ajak Pemkab Batubara Berantas Narkoba Hingga 151 Desa, Desak Bupati Himbau Camat dan Kades Bertindak Tegas*

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Sumut//Polmas.co.id

Batu Bara- Gerakan Anti Narkotika Nasional [GANN] Kabupaten Batubara mengajak Pemerintah Kabupaten Batubara untuk melakukan pemberantasan narkoba secara masif dari 12 Kecamatan sampai 151 …..Desa.

 

Ajakan itu disampaikan GANN agar Bupati Batubara mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh Camat. Selanjutnya para Camat diminta memanggil Kepala Desa se-Kabupaten Batubara.

 

“Kami minta Bupati segera mengeluarkan himbauan. Isinya agar Kades melarang warganya yang kedapatan menjual narkoba di desanya. Ini bentuk keseriusan perang terhadap narkoba dari tingkat desa,” ujar Ketua GANN Batubara, M. Kristianta GM Amd Senin 18/8/2026.

 

Lebih lanjut, GANN juga meminta masyarakat berperan aktif. Apabila ada yang melihat pengedar narkoba, agar segera melaporkannya ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di desa tersebut.

 

“Kami juga mengusulkan, jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti maka Kepala Desa harus bertanggung jawab atas kelakuan warganya tersebut,” tegasnya.

 

GANN menilai, Kades sebagai ujung tombak pemerintahan paling bawah memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

 

Pemkab Batubara sangat setuju akan hal tersebut dan akan segera memanggil 12 camat yg ada di kabupaten batubara agar camat tersebut memberikan instruksi ke kades² mereka tentang apa yg diusulkan oleh GANN tsb diatas

 

 

### *DASAR HUKUM / “UNDANG-UNDANGNYA” YANG BISA DIKUTIP:*

 

Untuk mendukung ajakan GANN tersebut, ini 4 payung hukum utama:

 

#### *1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*

Ini UU pokok pemberantasan narkoba.

 

*Pasal 111 ayat 1* : _Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dipidana penjara 4-12 tahun_

*Pasal 114 ayat 1* : _Setiap orang yang tanpa hak menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana penjara 5-20 tahun_

*Pasal 127* : Untuk pengguna/pecandu

 

#### *2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*

Ini dasar tanggung jawab Kades.

 

*Pasal 26 ayat 2 huruf f* : _Kepala Desa bertugas membina ketentraman dan ketertiban masyarakat_

*Pasal 26 ayat 4 huruf a* : _Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa_

Artinya: Kades wajib menjaga desanya dari peredaran narkoba.

 

#### *3. Perkap No. 3 Tahun 2015 tentang Bhabinkamtibmas*

*Pasal 3* : _Bhabinkamtibmas bertugas membina, mengajak, dan menggerakkan masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat._

 

#### *4. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI*

*Pasal 7 ayat 2b* : _Babinsa bertugas membantu tugas pemerintahan di daerah dalam rangka pembinaan wilayah._

Termasuk ikut membantu cegah peredaran narkoba di desa.

 

#### *5. Perbup / SE Bupati*

Bupati bisa mengeluarkan Surat Edaran/Himbauan. Jika Kades lalai, bisa dikenai sanksi administratif sesuai *PP No. 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Desa* dan *UU No. 6/2014 Pasal 30* berupa teguran tertulis sampai.

(Red)

Follow WhatsApp Channel polmas.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Editorial,,Membungkam Kritik, Mengubur Demokrasi Desa: Refleksi atas Sikap Anti-Kritik Kepala Dusun
Prof. Sutan Nasomal SH MH,Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi. Aparat Wajib Sidik SPPG!*
PROF SUTAN NASOMAL : TEMBAK MATI DAN TAK BOLEH LEPAS DARI HUKUM. INDONESIA DI SERBU MENJADI PASAR NARKOBA DARI LUAR NEGERI.
Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei Terbakar, Tiga Orang Dikabarkan Melompat dari Tangki
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Serukan Semangat Membangun, Mendidik, Memperjuangkan, Mengayomi dan Melindungi Rakyat
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau KPK Periksa & Ungkap Semua Dinas Pemkab Bogor, SKPD Para Camat dan Kadesnya
Proyek Jalan 30 Miliar di Medang Deras Retak Saat Dikerjakan, APD Tak Dipakai hingga Debu Dikeluhkan Warga: Prof Sutan Nasomal SH MH, Minta Pengawasan Diperketat
Berita ini 84 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:43 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Senin, 7 September 2026 - 02:43 WIB

Editorial,,Membungkam Kritik, Mengubur Demokrasi Desa: Refleksi atas Sikap Anti-Kritik Kepala Dusun

Minggu, 6 September 2026 - 02:31 WIB

Prof. Sutan Nasomal SH MH,Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi. Aparat Wajib Sidik SPPG!*

Jumat, 4 September 2026 - 12:37 WIB

PROF SUTAN NASOMAL : TEMBAK MATI DAN TAK BOLEH LEPAS DARI HUKUM. INDONESIA DI SERBU MENJADI PASAR NARKOBA DARI LUAR NEGERI.

Kamis, 3 September 2026 - 07:38 WIB

Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei Terbakar, Tiga Orang Dikabarkan Melompat dari Tangki

Berita Terbaru