POLMAS.CO.ID
Sumut-Batu Bara, Proyek peningkatan struktur jalan bernilai puluhan miliar rupiah yang selama ini dinantikan masyarakat di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, kini mulai menuai sorotan serius.
Pekerjaan pembangunan Jalan Datok Setia Wangsa, Desa Durian, yang merupakan bagian dari ruas Bandar Khalifah–Desa Lalang menuju kawasan Nanas Siam, diduga menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Mulai dari munculnya keretakan pada bagian konstruksi ketika pekerjaan belum selesai, dugaan lemahnya penerapan keselamatan kerja karena pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), hingga keluhan warga terhadap debu yang beterbangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah proyek bernilai Rp30,2 miliar lebih itu benar-benar telah dikerjakan dan diawasi sesuai standar mutu, spesifikasi teknis serta ketentuan keselamatan kerja yang seharusnya?.
Retak Saat Proyek Belum Rampung
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (29/8/2026), ditemukan adanya bagian konstruksi yang mengalami keretakan. Temuan tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan proyek masih berada dalam tahap pelaksanaan.
Dari papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat sebagai Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Bandar Khalifah–Desa Lalang di Kabupaten Batu Bara (PHTC-5a).
Proyek itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp30.253.157.386, dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender, bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Asa Cipta Sarana, dengan konsultan supervisi PT Secon Dwitunggal Putra.
Nilai proyek yang mencapai lebih dari 30 miliar itu membuat munculnya keretakan saat pekerjaan belum selesai menjadi perhatian yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Ketika dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, seorang pengawas lapangan berinisial Aw menyebut keretakan diduga terjadi akibat proses pengangkatan material box di sekitar lokasi pekerjaan.
“Mengenai keretakan itu, waktu pengangkatan box dekat lokasi mungkin tersenggol. Kita kan masih dalam pekerjaan, kan bisa kita perbaiki kembali. Kita kerjakan sesuai dengan standar mutu dan kualitas,” ujar Aw.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Jika pekerjaan disebut telah sesuai standar mutu dan kualitas, mengapa keretakan sudah muncul ketika proyek masih berada dalam tahap pengerjaan?
Publik tentu berhak mengetahui secara terbuka penyebab sebenarnya dari keretakan tersebut. Apakah benar semata-mata akibat benturan saat proses pengangkatan material, atau terdapat persoalan lain dalam proses pelaksanaan konstruksi yang perlu diperiksa lebih jauh oleh pihak berwenang dan tenaga ahli independen.
Sebab, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak seharusnya hanya dijawab dengan kalimat, “bisa diperbaiki kembali.”
Yang perlu dijawab adalah: mengapa kerusakan itu bisa terjadi sejak awal dan apakah perbaikannya nanti benar-benar menjamin kekuatan struktur?
Turap Disorot, Metode dan Struktur Perlu Diuji
Selain keretakan, perhatian awak media juga tertuju pada bagian pekerjaan turap.
Dari pengamatan di lapangan, muncul pertanyaan mengenai metode pengerjaan serta keberadaan struktur penahan dan pendukung yang digunakan pada konstruksi tersebut.
Persoalan teknis ini dinilai tidak cukup hanya dijawab melalui asumsi atau penjelasan lisan. Perlu dilakukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang maupun tenaga ahli independen untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan gambar perencanaan, spesifikasi teknis dan standar konstruksi.
Jangan sampai persoalan yang terlihat kecil ketika proyek belum selesai justru menjadi masalah besar setelah pekerjaan diserahterimakan.
Masyarakat tentu tidak ingin jalan yang telah lama mereka dambakan dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah, tetapi kemudian harus kembali diperbaiki dalam waktu singkat.
Pengawas Akui APD Ada, Tapi Tidak Dipakai
Sorotan lain juga mengarah kepada penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Di lokasi pekerjaan, awak media mendapati adanya dugaan pekerja yang melakukan aktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri secara lengkap.
Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan Aw mengakui bahwa APD tersedia, tetapi tidak seluruh pekerja menggunakannya.
“APD-nya ada, tapi tidak dipakai,” ungkap Aw.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena dalam pekerjaan konstruksi, persoalannya bukan sekadar APD tersedia atau tidak.
APD yang hanya tersedia tetapi dibiarkan tidak digunakan, pada praktiknya tetap berpotensi menempatkan pekerja pada risiko keselamatan.
– Pertanyaan kemudian muncul, siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan secara disiplin?
– Apakah pihak pelaksana, pengawas lapangan atau manajemen proyek telah menjalankan pengawasan K3 secara maksimal?
Pada proyek bernilai lebih dari 30 miliar, penerapan keselamatan kerja seharusnya tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi.
Jangan sampai APD hanya ada di gudang atau menjadi formalitas, sementara pekerja di lapangan dibiarkan bekerja tanpa perlindungan maksimal.
Debu Beterbangan, Warga Disebut Mengeluh
Tak hanya soal mutu pekerjaan dan keselamatan pekerja, dampak lingkungan dari aktivitas proyek juga mulai dikeluhkan.
Sejumlah warga di sekitar lokasi disebut terganggu oleh debu yang beterbangan akibat aktivitas pekerjaan jalan.
Namun saat persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pengawas Aw, ia menyebut kendaraan penyiram belum masuk ke lokasi pada hari itu.
“Masalah debu, hari ini mobil tanki tidak masuk,” katanya.
Jawaban tersebut kembali memunculkan pertanyaan.
Apakah pengendalian debu hanya dilakukan ketika mobil tangki tersedia?
Sebab, selama pekerjaan tetap berjalan dan aktivitas proyek menghasilkan debu, masyarakat di sekitar lokasi tetap harus menghadapi dampaknya.
Pengendalian debu seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan rutin pekerjaan di lapangan, bukan sekadar dilakukan pada waktu tertentu.
Warga tidak seharusnya menjadi pihak yang harus menanggung dampak pekerjaan pembangunan tanpa adanya langkah pengendalian yang memadai.
Prof Sutan Nasomal Soroti Pengawasan Proyek Puluhan Miliar
Menanggapi sorotan terhadap pembangunan jalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, meminta agar pembangunan infrastruktur bernilai besar mendapat pengawasan serius.
(Red )




















Komentar